KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Baja Galvanis Asal Tiongkok

RBN || Jakarta

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau galvanis (BJLS) asal Tiongkok. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah KADI menilai terdapat bukti awal peningkatan impor yang berdampak terhadap industri baja dalam negeri.

Ketua KADI Frida Adiati mengatakan penyelidikan merupakan tindak lanjut permohonan PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia yang mewakili industri dalam negeri. Kajian KADI terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan.

Data KADI menunjukkan, sepanjang 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, total impor BJLS Indonesia dari berbagai negara mencapai 2.562.407 metrik ton (MT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen berasal dari Tiongkok.

Produk yang menjadi objek penyelidikan tercakup dalam sejumlah kode Harmonized System (HS), antara lain 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90 berdasarkan BTKI 2022.

KADI akan melakukan penyelidikan paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Pemberitahuan dimulainya penyelidikan telah disampaikan kepada pihak-pihak berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui. Informasi juga disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia dan KBRI di Tiongkok.

Penyelidikan ini selanjutnya akan menjadi proses untuk mengkaji dugaan praktik dumping, dampaknya terhadap industri dalam negeri, serta keterkaitan antara impor produk tersebut dan kondisi industri terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *