Istri Mantan Presiden Korsel Ajukan Banding atas Vonis 20 Bulan Penjara Kasus Korupsi

  • Share
Sumber: Antara News

RBN || Korea Selatan

Kim Keon-hee, istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan, mengajukan banding atas vonis 20 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan Seoul dalam kasus korupsi, menurut kantor berita Yonhap, Senin (2/2).

Kim divonis bersalah karena menerima barang berharga dari pejabat Gereja Unifikasi pada 2022 sebagai imbalan perlakuan istimewa terhadap kelompok keagamaan tersebut, dengan hukuman tambahan berupa penyitaan sebesar 12,81 juta won atau sekitar 8.780 dolar AS, meski dinyatakan tidak bersalah atas pelanggaran UU Pasar Modal dan UU dana politik.

Banding juga diajukan tim penasihat khusus Min Joong-ki yang menilai pengadilan gagal mengakui peran Kim sebagai pelaku bersama, bahkan menuntut hukuman lebih berat yakni 15 tahun penjara, denda 2 miliar won, dan penyitaan sekitar 948 juta won.

Kasus ini kembali menyorot komitmen penegakan hukum di Korea Selatan karena menyeret lingkaran elite kekuasaan dan menambah tekanan politik terhadap mantan Presiden Yoon.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *