Isbat Nikah Terpadu Garut Bantu Warga Dapatkan Kepastian Hukum
RBN || Garut
Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong penertiban administrasi pernikahan melalui program Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Program tersebut kembali dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banyuresmi dan ditinjau langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Jumat (2/10/2026).
Bupati mengatakan program ini menjadi bentuk fasilitasi pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh pengesahan pernikahan melalui Pengadilan Agama sekaligus pencatatan oleh Kementerian Agama. Langkah tersebut menyasar masyarakat yang sebelumnya menjalani pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan administrasi negara.
Menurut Abdusy Syakur, dokumen pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk berkaitan dengan status hukum, warisan, maupun klaim asuransi.
Pelayanan terpadu juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut. Setelah memperoleh pengesahan pernikahan, pasangan dapat sekaligus melakukan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP agar data administrasi keluarga sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Program tersebut terus diperluas sepanjang 2026. Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana menyebut lebih dari 200 pasangan telah difasilitasi melalui Isbat Nikah Terpadu dan pelayanan akan terus dilanjutkan.
Untuk Oktober 2026, kuota pelayanan diperkirakan mencapai lebih dari 100 pasangan. Sementara Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip menyampaikan, sebanyak 61 pasangan mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun ini.
Bupati Garut turut mengapresiasi DPPKBPPPA sebagai penggagas kegiatan tersebut. Pemerintah daerah berharap pelayanan terpadu ini dapat membantu semakin banyak keluarga memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan.


