Hakim PA Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun karena Terbukti Melanggar Etik
RBN || Jakarta
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K. Hakim yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ketua MKH, Noor Edi Yono, menyampaikan bahwa sanksi tersebut disertai ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama masa hukuman. Putusan itu disampaikan sebagaimana dikutip dari situs resmi KY pada Selasa (20/10/2026).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Noor Edi Yono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K dan seorang perempuan berinisial N pertama kali bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya diketahui kerap berkomunikasi.
Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian bepergian pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan K.
Pemberian sanksi ini menjadi bentuk penegakan kode etik dan perilaku hakim untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sumber: detikNews


