Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Mengaku Tak Lagi Bekerja Usai Terjerat Kasus Suap

RBN || Jakarta

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan setelah terjerat kasus dugaan suap. Ia menyampaikan bahwa penghasilan istrinya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, sementara kedua anaknya masih menempuh pendidikan. Hal tersebut diungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam pleidoinya, Hery juga meminta maaf karena merasa telah melukai institusi Ombudsman RI akibat perkara hukum yang menjeratnya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya turut mengalami gangguan kesehatan berupa diabetes dan stroke mata yang membutuhkan biaya pengobatan. Hery kemudian memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya serta memberikan putusan yang adil.

Hery membantah seluruh tuduhan penerimaan uang yang dialamatkan kepadanya. Ia mengeklaim sejumlah saksi, termasuk Agung Winarno dan Rozai, telah membantah adanya penyerahan uang dalam persidangan. Ia juga menyangkal menerima uang dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi maupun menerima rumah senilai Rp2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut Hery, rumah itu berkaitan dengan rencana investasi atau jual beli yang akhirnya dibatalkan.

Dalam pembelaannya, Hery turut mempersoalkan tuntutan jaksa berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp4,15 miliar, serta denda Rp300 juta. Ia menilai tuntutan tersebut tidak didukung bukti dan keterangan saksi yang cukup. Karena itu, Hery meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa, sementara perkara tetap menunggu keputusan majelis hakim.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *