Eks Jampidsus Febrie Didakwa TPPU Rp346 Miliar, Ini Rincian Aliran Duit dan Saham
RBN || Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp346,74 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut Febrie diduga melakukan TPPU bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin. Selain TPPU, Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Bahwa dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah penerimaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada periode 2020 hingga Maret 2025, Febrie bersama Ferry disebut menerima uang Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry terkait penanganan perkara Jiwasraya.
Selain itu, terdapat penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi. Febrie juga didakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Untuk periode 2020 hingga Juli 2026, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry menerima uang serta tanah dan/atau bangunan senilai Rp60 miliar dari pihak yang terkait dengan PT Budi Agung Sentosa melalui PT Kresna Pusaka Energi.
Jaksa juga mengungkap penerimaan lain sebesar Rp203,46 miliar dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Salah satunya melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm dengan total Rp79,84 miliar.
Rincian penerimaan tersebut antara lain berasal dari Indonesia Exim Rp5,2 miliar, LPEI Rp1,115 miliar, Krakatau Steel Rp1,18 miliar, Karya Indah Alam Sejahtera Rp1,3 miliar, Sinarmas Asset Management Rp950 juta, Inti Sumber Bajasakti Rp1,5 miliar, PT Sinarmas Agro Rp1 miliar, serta PT Angkasa Pura II Rp1,35 miliar.
Seluruh penerimaan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dalam perkara yang sedang disidangkan. Proses persidangan selanjutnya akan menguji tuduhan dan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Sumber: Detik News


