Edarkan Ribuan Obat Ilegal, 2 Residivis Ditangkap di Bogor

RBN || Bogor

Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 2.500 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan petugas di bawah jok mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah jok mobil,” kata Edison, Sabtu (3/10/2026).

Kedua pria yang diketahui berasal dari Aceh tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ribuan obat tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku juga mengaku pernah dua kali keluar masuk penjara terkait perkara yang terjadi di wilayah Jakarta.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta,” ujar Edison.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Cileungsi, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *