Dituduh Menghina Nabi Muhammad, Mahasiswi Iran Berusia 23 Tahun Divonis Mati

RBN || Teheran

Nasib mahasiswi Iran berusia 23 tahun, Najmeh Amini, menjadi perhatian internasional setelah pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas tuduhan penistaan agama. Kasus yang berkaitan dengan aktivitas media sosial tersebut memicu kekhawatiran organisasi hak asasi manusia terhadap meningkatnya penerapan hukuman mati di Iran.

Dilansir The Guardian, Sabtu (17/10/2026), Amini merupakan mahasiswi akuntansi yang kini mendekam di Penjara Vakilabad, Kota Mashhad, Iran timur laut. Ia menghadapi dua putusan pengadilan berbeda, yakni hukuman mati serta pidana penjara lebih dari 12 tahun.

Sumber yang dekat dengan keluarga Amini menyampaikan kepada organisasi Human Rights Activists in Iran (HRAI) bahwa vonis mati berkaitan dengan tuduhan sab ol-nabi. Istilah tersebut merujuk pada tindakan menghina Nabi Muhammad yang dapat dikenai hukuman mati berdasarkan ketentuan hukum Iran.

Perkara ini bermula dari aktivitas Amini di media sosial yang dilaporkan berada dalam pengawasan Kepolisian Siber Iran atau Fata. Meski demikian, isi unggahan yang menjadi dasar tuduhan terhadap mahasiswi tersebut hingga kini belum diungkapkan secara terbuka kepada publik.

Dalam perkara terpisah, Amini juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, enam bulan, dan satu hari oleh pengadilan revolusioner. Dakwaan terhadapnya mencakup tindakan yang dianggap mengancam keamanan nasional serta penyebaran propaganda menentang pemerintahan Iran.

Penangkapan Amini berkaitan dengan gelombang demonstrasi nasional yang berlangsung pada Januari 2026 dan berujung pada tindakan keras aparat keamanan. Operasi penindakan terhadap aksi protes tersebut dilaporkan menyebabkan ribuan korban jiwa, meskipun jumlah pastinya masih menjadi perhatian berbagai organisasi HAM.

Kasus Amini menambah kekhawatiran kelompok HAM mengenai penggunaan hukuman mati dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Organisasi HAM memperingatkan bahwa penerapan hukuman berat terhadap aktivitas media sosial berpotensi mempersempit ruang penyampaian pendapat di Iran.

Meski telah dijatuhi vonis, hukuman mati terhadap Amini belum berkekuatan hukum tetap dan masih dapat diajukan banding. Perkembangan proses hukumnya kini menjadi perhatian kelompok pembela HAM yang menyerukan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas peradilan yang adil.

Sumber: Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *