BI Naikkan Insentif Likuiditas, Optimistis Kredit UMKM Tumbuh Lebih Kencang

  • Share
Foto: Tribunnews

RBN || Jakarta

Bank Indonesia (BI) optimistis penyaluran kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan meningkat setelah otoritas moneter menaikkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 5,5 persen menjadi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perbankan lebih aktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM yang selama ini masih mencatat pertumbuhan relatif rendah.

Berdasarkan data BI, kredit UMKM hingga Juni 2026 tumbuh sebesar 1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.519,1 triliun. Angka tersebut memang lebih baik dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2026 yang hanya mencapai 0,6 persen, namun masih tertinggal jauh dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan yang mencapai 12,6 persen.

Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solihin M. Juhro, mengatakan peningkatan insentif KLM menjadi salah satu strategi untuk memperkuat pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM dan ekonomi hijau.

“KLM itu kami tingkatkan total dari 5,5 persen menjadi 6 persen. Jadi itu of DPK, jadi sangat besar sekali. Itu untuk pengembangan UMKM dan sektor inklusif, termasuk ekonomi hijau,” katanya dalam agenda asesmen BI terkait upaya mendorong pembiayaan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Solihin, bank yang aktif menyalurkan kredit kepada UMKM akan memperoleh insentif berupa pengurangan kewajiban penempatan giro di Bank Indonesia. Dengan demikian, perbankan memiliki ruang likuiditas yang lebih besar untuk memperluas penyaluran pembiayaan.

Tak hanya meningkatkan KLM, BI juga akan menerapkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mewajibkan perbankan memenuhi porsi pembiayaan tertentu kepada sektor-sektor inklusif, termasuk UMKM.

Bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut nantinya diwajibkan menempatkan Giro RPIM di BI tanpa mendapatkan imbal hasil. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbankan lebih serius dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

Meski demikian, Solihin menilai penguatan sektor UMKM tidak bisa hanya bergantung pada akses kredit. Menurutnya, pelaku UMKM juga perlu didukung melalui peningkatan kapasitas usaha, digitalisasi, serta perluasan akses pasar.

“Penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui akses pembiayaan. Pelaku usaha juga perlu didorong melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas usaha, digitalisasi, hingga penciptaan business matching agar semakin layak memperoleh pembiayaan dari perbankan,” ujarnya.

Bank Indonesia berharap kombinasi antara insentif likuiditas dan kebijakan pembiayaan inklusif mampu mempercepat pertumbuhan kredit UMKM pada semester II 2026. Dengan peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, peningkatan akses pembiayaan dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *