KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Dominasi Kewenangan Penyidik?

 

Oleh: Hendri Bahtra Putra

RBN||Jakarta

Dalam proses penegakan hukum, seseorang rentan mengalami ketimpangan posisi akibat perbedaan kewenangan dengan aparat penegak hukum, keterbatasan pengetahuan hukum, serta minimnya akses terhadap bantuan advokat, terutama ketika hak dan kebebasannya dibatasi.

Persoalan ini bukan sekadar persoalan teoritis. Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menjadi perhatian publik terkait pentingnya pengawasan terhadap kewenangan penyidik. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.

Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang disampaikan kepada publik, terdapat dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni pondok, termasuk santriwati yang masih berusia anak-anak. Komnas HAM kemudian meminta pemeriksaan terhadap prosedur penggeledahan dan penyitaan serta menekankan perlunya perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Pada tanggal 2 November 2026, Polri juga mengumumkan mutasi Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan internal terhadap personel terkait. Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi institusi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan penyidikan tidak cukup hanya memiliki dasar kewenangan, tetapi juga harus dilaksanakan sesuai prosedur, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Persoalan tersebut semakin relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026. Pembaruan ini seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan HAM dan keseimbangan antara kewenangan aparat dengan hak warga negara. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah KUHAP baru benar-benar memperkuat perlindungan masyarakat atau justru membuka ruang dominasi kewenangan penyidik?

Perluasan Kewenangan dan Ketimpangan Kekuasaan

Dalam sistem peradilan pidana, penyidik memiliki posisi strategis karena tahap penyidikan menentukan arah penanganan suatu perkara. Kewenangan melakukan pemeriksaan, menetapkan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif.

Ketimpangan kekuasaan (power imbalance) menjadi persoalan ketika masyarakat tidak memiliki pengetahuan hukum, kemampuan ekonomi, dan akses bantuan hukum yang memadai. Akibatnya, perlindungan hukum berpotensi lebih mudah diakses oleh kelompok yang memiliki sumber daya, sedangkan masyarakat miskin dan rentan menghadapi hambatan lebih besar ketika berhadapan dengan proses penyidikan.

Oleh karena itu, persoalan KUHAP baru bukan semata-mata mengenai luasnya kewenangan penyidik, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab. Prinsip praduga tidak bersalah dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945 harus menjadi landasan setiap tindakan penyidikan.

Budaya Birokrasi dan Tantangan Pengawasan

Persoalan kewenangan penyidik juga perlu dilihat dari perspektif sosiologis, khususnya budaya birokrasi penegakan hukum. Orientasi kinerja yang terlalu menekankan jumlah perkara yang diselesaikan berpotensi mengurangi perhatian terhadap kepatuhan prosedural dan perlindungan hak individu.

Selain itu, struktur hierarki dalam institusi penegak hukum membutuhkan sistem pengawasan yang objektif. Pengawasan internal tetap penting, tetapi perlu dilengkapi kontrol eksternal untuk meminimalkan risiko konflik kepentingan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Mekanisme praperadilan merupakan instrumen pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat. Namun, efektivitasnya juga bergantung pada akses masyarakat terhadap bantuan hukum, pemahaman prosedur, dan kemampuan memperjuangkan haknya. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya mengandalkan mekanisme setelah tindakan upaya paksa dilakukan, tetapi juga harus mencakup pencegahan dan evaluasi pelaksanaannya.

Reformasi KUHAP Harus Diikuti Reformasi Kelembagaan

Penguatan perlindungan HAM tidak cukup dilakukan melalui perubahan undang-undang. Diperlukan pembenahan kelembagaan dan budaya hukum agar kewenangan penyidik dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, perlu penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen, dengan kewenangan menerima pengaduan, meminta dokumen, memeriksa dugaan penyimpangan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.

Kedua, pemeriksaan tersangka dan pelaksanaan tindakan upaya paksa perlu didukung dokumentasi elektronik yang dapat diaudit. Dokumentasi audio-visual dapat meningkatkan transparansi dan meminimalkan risiko penyimpangan prosedur, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kepentingan penyidikan.

Ketiga, akses terhadap advokat harus dijamin sejak awal pemeriksaan. Ketentuan Pasal 142 dan Pasal 150 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan dasar perlindungan hak tersangka serta pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan. Negara juga perlu memperkuat bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Keempat, indikator keberhasilan penyidikan perlu diperbaiki. Kinerja penyidik tidak cukup diukur berdasarkan jumlah perkara yang diselesaikan atau tersangka yang ditetapkan, tetapi juga kepatuhan prosedural, kualitas pembuktian, perlindungan HAM, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Kelima, mekanisme ganti kerugian dan rehabilitasi bagi individu yang dirugikan akibat tindakan aparat yang tidak sah harus mudah diakses dan memberikan pemulihan nyata. Seluruh langkah tersebut perlu didukung standar pelaksanaan, anggaran, dan evaluasi berkala.

Penutup

Pembaruan KUHAP tidak boleh berhenti pada perluasan kewenangan aparat dan penambahan jaminan hak secara normatif. Peristiwa penggeledahan pesantren di Sukoharjo menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang tepat, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Berbagai keberatan yang disampaikan pihak pesantren perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penulis, terdapat tiga agenda mendasar yang harus menjadi prioritas implementasi KUHAP baru.

Pertama, pemerintah dan DPR perlu memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang independen dari struktur komando institusi penyidik, dengan kewenangan menerima pengaduan, memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang, mengakses dokumen, dan mempublikasikan hasil pemeriksaan secara transparan.

Kedua, reformasi budaya birokrasi penyidikan harus diarahkan pada perubahan indikator keberhasilan kinerja. Keberhasilan penyidik tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan atau tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kepatuhan prosedural, kualitas pembuktian, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas setiap tindakan upaya paksa.

Ketiga, pemeriksaan tersangka dan pelaksanaan tindakan upaya paksa harus didukung dokumentasi elektronik yang dapat diaudit, disertai jaminan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan. Perlindungan khusus juga harus diberikan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.

Langkah-langkah tersebut harus dilengkapi mekanisme pengaduan yang mudah diakses, batas waktu pemeriksaan yang jelas, serta pemulihan hak bagi masyarakat yang dirugikan akibat tindakan aparat yang tidak sah. Dengan demikian, pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas kelembagaan, melainkan instrumen nyata untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pada akhirnya, persoalan mendasar reformasi KUHAP bukanlah seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada penyidik, melainkan seberapa efektif negara memastikan kewenangan tersebut dijalankan sesuai hukum. Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang luput dari pengawasan dan pertanggungjawaban.

Penyidik tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang mengawasi kekuasaan penyidik. Hukum harus berdiri lebih tinggi daripada institusi, jabatan, maupun kewenangan siapa pun.

Ukuran keberhasilan reformasi KUHAP bukan terletak pada semakin besarnya kewenangan aparat, melainkan pada kemampuan negara menjamin setiap tindakan dapat diawasi, setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil, dan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara. Inilah esensi negara hukum yang demokratis.

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *