dr Tifa Soroti Transkrip Nilai dan Pertanyakan Riwayat Tiga Semester Kuliah Jokowi di UGM
RBN || Jakarta
Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menyoroti kelengkapan dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya seusai persidangan, dr Tifa menyebut bahwa dokumen yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai akademik sebagaimana yang diminta oleh pihak terdakwa. Ia mempertanyakan mengapa transkrip nilai perkuliahan Jokowi tidak ditunjukkan dalam persidangan.
Selain itu, dr Tifa juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan dokumen perkuliahan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut terdapat sejumlah semester, khususnya semester 7 hingga 10, yang menurutnya tidak disertai bukti Kartu Hasil Studi maupun registrasi perkuliahan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kronologi pendidikan Jokowi.
Di sisi lain, dr Tifa mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap Jokowi. Ia menilai majelis hakim tidak memberikan waktu yang cukup baginya untuk mengajukan pertanyaan. Menurutnya, kesempatan yang diberikan hanya sekitar 15 menit, sehingga pemeriksaan terhadap sejumlah hal yang ingin didalami tidak dapat berlangsung secara maksimal.
Ia juga membandingkan pembagian waktu pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya, yang menurut keterangannya memberikan waktu lebih panjang kepada pihak jaksa maupun terdakwa. Oleh karena itu, dr Tifa menilai terdapat ketidakadilan dalam kesempatan pemeriksaan silang yang diberikan kepadanya.
Dalam perkara tersebut, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) sebagai dakwaan subsider dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: detikNews


