Pengacara Roy Suryo Pertanyakan Listyo Sigit kepada Jokowi dalam Sidang Kasus Ijazah
RBN || Jakarta
Pengacara Roy Suryo melontarkan pertanyaan mengenai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Pertanyaan tersebut muncul ketika Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Pengacara Roy Suryo awalnya menanyakan siapa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri yang menjabat ketika Jokowi membuat laporan terkait perkara ijazahnya di Polda Metro Jaya.
“Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?” tanya pengacara Roy Suryo.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa informasi mengenai pimpinan Polri saat itu sudah diketahui secara umum.
“Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya,” jawab Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga pendidikan sarjana (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi juga menerangkan bahwa ijazah miliknya telah diperiksa oleh laboratorium forensik Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membandingkan ijazah miliknya dengan ijazah sejumlah teman seangkatannya. Berdasarkan keterangannya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dan autentik.
Namun, Jokowi menyampaikan keberatan ketika pengacara Roy Suryo mengajukan pertanyaan mengenai pimpinan Polri. Ia menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa dalam persidangan.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi. Melalui persidangan tersebut, keterangan para saksi dan bukti yang diajukan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Sumber: detikNews


