Pemerintah Pastikan Transfer Bank dan Dompet Digital Tak Kena PPN Baru Mulai 9 November

RBN || Jakarta

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar pengenaan pajak baru atas transfer antarbank dan dompet digital mulai 9 November 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis untuk setiap transaksi pengiriman uang.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meluruskan informasi yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai pemungutan pajak digital. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil.

Penjelasan tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai penerapan pemungutan pajak digital. Kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan transaksi digital luar negeri, bukan seluruh aktivitas transfer masyarakat.

Suahasil menjelaskan, pemerintah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Sementara itu, aturan perpajakan untuk layanan transfer dana dan dompet digital telah berlaku sejak 2022. Ketentuannya tercantum dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 mengenai perpajakan atas penyelenggaraan teknologi finansial.

Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan jasa tertentu yang diberikan penyedia layanan keuangan digital. Pajak tidak dihitung berdasarkan keseluruhan nominal uang yang dikirimkan pengguna.

Sebagai contoh, ketika seseorang mengirim uang melalui layanan yang membebankan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa tersebut. Namun, nilai pokok uang yang ditransfer bukan menjadi dasar pengenaan PPN atas layanan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan layanan transfer antarbank maupun dompet digital tanpa adanya pungutan PPN baru secara otomatis. Pemerintah menegaskan sistem perpajakan digital tersebut tidak ditujukan untuk memajaki setiap perpindahan dana masyarakat.

Sumber: Berita Satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *