AKSI Minta DPR Gunakan Hak Angket dalam Polemik Ijazah Gibran
RBN || Jakarta
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi, di antaranya Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengatakan DPR menjadi salah satu ruang konstitusional yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut setelah putusan MK.
Menurut Ubedilah, DPR dapat menguji kemungkinan penggunaan hak angket untuk memanggil pihak-pihak terkait dan memeriksa persoalan yang dipermasalahkan.
“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.
Ia juga menyebutkan bahwa proses di DPR berpotensi berlanjut ke penggunaan Hak Menyatakan Pendapat. Menurutnya, mekanisme konstitusional tersebut dapat berujung pada proses pemberhentian atau pergantian wakil presiden apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa dirinya berkewajiban menerima aspirasi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
Audiensi ini menjadi wadah bagi AKSI untuk menyampaikan tuntutan agar DPR menindaklanjuti polemik ijazah Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Sumber: Detik News


