Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

RBN || Jakarta

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan oleh tim penyidik kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

“Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Lima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari seorang perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah BU atau Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Kejaksaan Agung membagi penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN menjadi dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan BGN yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan petinggi BGN.

Sementara itu, klaster kedua berfokus pada dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional BGN. Perkara ini ditangani Jampidmil melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan seorang perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo, yang saat perkara tersebut terkait dengan jabatannya sebagai PPK.

Pelimpahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, tim penuntut umum akan mempersiapkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk pengadaan kendaraan listrik yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *