74 Kg Emas Batangan Ditemukan di Rumah Eks Jampidsus Febrie
RBN || Jakarta
Sebanyak 74 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram terungkap dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Emas dengan total berat 74 kilogram itu ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa menyebut emas tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan ditempatkan di brankas bersama terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin. “Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Emas tersebut ditemukan dalam dua koper. Koper hitam berisi 49 batang emas, sedangkan koper hijau berisi 25 batang emas. “Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad koper 1 yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau koper 2 merek Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” ujar jaksa.
Selain perkara emas tersebut, Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie bersama sejumlah terdakwa lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346,7 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Sumber: Detik News


