Direktorat Jenderal Pesantren Dibentuk untuk Perkuat Perhatian Pemerintah

RBN || Jakarta

Pemerintah memperkuat perhatian terhadap pondok pesantren dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengubah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut Nasaruddin, pembentukan lembaga baru tersebut secara khusus akan menangani urusan pesantren yang sebelumnya berada dalam lingkup pendidikan Islam.

“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.

Nasaruddin menjelaskan perubahan kelembagaan tersebut membuat pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri di lingkungan Kementerian Agama. Sebelumnya, urusan pesantren masih menjadi bagian dari struktur pendidikan Islam dan belum berdiri sebagai direktorat tersendiri.

Direktur Jenderal Pesantren juga telah dilantik empat hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan. Pejabat tersebut nantinya memimpin lembaga baru yang secara khusus menangani berbagai urusan terkait pesantren.

Menurut Nasaruddin, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia. Ia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan berharap kebijakan tersebut membawa perkembangan positif bagi pesantren.

“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” kata Nasaruddin.

Pembentukan lembaga baru tersebut diharapkan memperkuat perhatian pemerintah terhadap pesantren sekaligus memberikan ruang kelembagaan yang lebih khusus dalam pengelolaannya di lingkungan Kementerian Agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *