Disnakertrans Jateng Dorong Aset Sritex Segera Dijual untuk Bayar Hak Buruh

RBN || Semarang

Nasib ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hingga kini masih belum sepenuhnya tuntas. Mereka masih menunggu pembayaran hak berupa tunjangan hari raya (THR) dan pesangon setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tercatat sekitar 10.965 pekerja Sritex mengalami PHK pada periode Februari hingga Maret 2025. Namun, hingga kini sebagian dari mereka masih belum menerima hak yang seharusnya diperoleh setelah berakhirnya hubungan kerja.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah. Instansi tersebut mendorong kurator Sritex untuk segera menjual aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, penjualan aset menjadi salah satu langkah penting agar hak para mantan pekerja dapat segera dibayarkan.

“Langkah itu penting, agar hak eks pekerja Sritex, terutama pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bisa segera dibayarkan. Apalagi, sekitar 10.965 buruh telah mengalami PHK sejak Maret 2025,” kata Ahmad Aziz, Jumat (2/10/2026).

Menurut Aziz, pihaknya masih terus memantau proses pemenuhan hak para mantan pekerja Sritex. Disnakertrans Jateng juga mendorong agar proses pemberesan aset perusahaan tidak berlarut-larut.

“Kami dorong kuratornya segera jual aset Sritex. Untuk memenuhi hak karyawan, terutama bayar itu pesangon dan THR. Kan THR juga mereka belum bayarkan,” ujar Aziz.

Selain memantau perkembangan proses tersebut, Disnakertrans Jateng juga masih menerima laporan maupun keluhan dari mantan pekerja yang belum memperoleh pesangon dan THR.

Komunikasi dilakukan tidak hanya dengan para pekerja, tetapi juga melalui kuasa hukum yang mewakili mereka. Namun, Aziz mengakui komunikasi dengan sejumlah pihak terkadang menemui kendala.

“Kadang WhatsApp kami enggak dibalas,” ujarnya.

Disnakertrans Jateng memastikan pemenuhan hak mantan pekerja Sritex masih menjadi perhatian. Pemerintah daerah terus memonitor perkembangan proses tersebut agar hak pekerja yang belum dibayarkan dapat segera dituntaskan.

Sumber: Inilah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *