Polisi Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai Tersangka
RBN || Jakarta
Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal yang ditangani Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri.
Setelah penetapan tersangka, Arief juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Menurut Kukuh, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata Kukuh.
Dalam perkara tersebut, Arief disangkakan melanggar Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan sebelum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait perkara yang menjerat nakhoda KM Virgo Transport 8 tersebut.
Sumber: Liputan6


