Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp850 Juta, Uang Digunakan untuk Beli Rumah dan Mobil

RBN || Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026. Ia diduga meminta uang kepada pengelola minimarket dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan perkara tersebut bermula ketika pengelola minimarket hendak mengurus izin untuk membuka gerai baru di Kabupaten Gowa.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, Sitti Husniah disebut mengarahkan pihak pengelola untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya yang berinisial HA. Melalui HA, kemudian muncul permintaan uang dengan dalih sebagai dana CSR.

“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh pihak pengelola minimarket secara bertahap. Dalam tiga kali penyerahan, total uang yang diberikan mencapai Rp850 juta.

Namun, menurut penyidik, uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan CSR. Sebagian dana justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Sitti Husniah.

“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” ujar De Deo.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sitti Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain. Ia disebut mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui HA.

Sementara itu, HA diduga berperan menyampaikan permintaan uang, menerima, serta mengelola sebagian dana tersebut atas perintah Sitti Husniah. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Selain dugaan permintaan dana CSR, penyidik juga menemukan adanya permintaan uang sponsor sebesar Rp100 juta kepada pengelola minimarket. Dana tersebut berkaitan dengan festival pariwisata tahunan “Beautiful Malino”.

Permintaan tersebut disebut menjadi salah satu syarat sebelum pihak pengelola dapat melakukan audiensi dengan Sitti Husniah terkait rencana pembukaan gerai baru. Dana sponsor kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Polisi masih menelusuri hubungan antara permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh pihak penyelenggara.

Dalam penyidikan kasus ini, aparat telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Dari proses tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, yaitu dua unit rumah yang berada di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025. Mobil tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp5,58 miliar.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum terus mendalami aliran dana, penggunaan uang yang diterima, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin PBG di Kabupaten Gowa.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *