Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

RBN || Jakarta

Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara hadir sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Militan Gibran, Abdul Aziz Salim, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden.

Menurut Abdul, persoalan pemenuhan syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu. Ia menyebut kewenangan penyelesaian sengketa tersebut berada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan batas pengajuan keberatan paling lama tiga hari setelah keputusan KPU ditetapkan, sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 464 Undang-Undang Pemilu.

Abdul juga menyebut tidak terdapat upaya sengketa proses pemilu di Bawaslu sebelumnya dari pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurutnya, tidak adanya pengajuan keberatan pada saat itu menjadi salah satu alasan pihaknya mempersoalkan gugatan yang kini diajukan ke MK.

Dalam permohonannya, para pemohon yang dipimpin Denny Indrayana menggugat persoalan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasi pencalonannya. Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Selain Militan 08, KPU dan Bawaslu juga telah memberikan jawaban dalam persidangan. KPU menyatakan dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinilai memenuhi syarat calon wakil presiden. Sementara itu, Bawaslu menyatakan selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan tersebut.

Dalam bagian eksepsinya, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta MK menyatakan permohonan tersebut bukan kewenangan MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, serta permohonan telah melewati tenggat waktu. Mereka juga meminta MK menolak permohonan para pemohon dalam pokok perkara.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *