OTT KPK di Boltara, Bupati Sirajudin Jadi Satu-satunya Tersangka
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Dari total 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, Sirajudin menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
OTT dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Boltara, dan Gorontalo. Sirajudin diamankan di sebuah hotel di Jakarta setelah sebelumnya disebut bertemu dengan pihak swasta untuk membahas pekerjaan proyek. Selain Sirajudin, KPK juga mengamankan sejumlah staf dan pihak lain yang kemudian menjalani pemeriksaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan sebelum OTT terdapat komunikasi antara Sirajudin dan beberapa pihak untuk melakukan pertemuan di Jakarta. Sirajudin diketahui menyewa dua kamar hotel untuk dirinya, staf, serta asisten pribadinya.
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp130 juta di kamar Sirajudin dan asisten pribadinya. Rinciannya, Rp30 juta ditemukan di kamar Sirajudin, sedangkan Rp100 juta ditemukan di kamar asisten pribadinya.
Selain uang tersebut, KPK menyebut total uang yang diduga telah diterima Sirajudin sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara mencapai Rp11,2 miliar. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa. KPK menggunakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut.
KPK menjelaskan Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka karena penyidikan saat ini berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan bupati dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Menurut KPK, bupati merupakan pihak dengan kewenangan tertinggi dalam pemerintahan daerah sehingga menjadi fokus konstruksi perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Boltara yang disebut memiliki peran dalam proses penentuan vendor proyek masih berstatus sebagai saksi. KPK menemukan uang di rumahnya, tetapi penyidik menyatakan status tersebut masih dapat berubah apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin kemudian ditahan KPK. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9/2026) dengan mengenakan rompi tahanan. Saat dibawa ke mobil tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara dan mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sumber: Detik News


