Kemenkes dan Kejagung Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Strategis Kesehatan

RBN || Jakarta

Kementerian Kesehatan menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawalan hukum proyek strategis nasional bidang kesehatan. Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (21/9).

PKS ditandatangani Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna. Kunta mengatakan kerja sama mencakup pengawalan program serta pendampingan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Kunta.

Pengawalan diperlukan seiring besarnya agenda pembangunan infrastruktur kesehatan yang dikelola Kemenkes. Program tersebut mencakup renovasi 10.000 puskesmas di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa.

Kemenkes juga mencatat efisiensi pengadaan selama 2025–2026 sebesar Rp10,25 triliun atau 52,9 persen untuk alat kesehatan. Pengadaan obat dan bahan medis habis pakai juga dihemat Rp1,20 triliun atau 38,6 persen melalui konsolidasi.

Reda mengatakan pencegahan sejak tahap awal diharapkan meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pejabat Kemenkes. Narendra menambahkan, Jamdatun siap memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan kesehatan tetap sesuai ketentuan.

Kedua PKS berlaku selama dua tahun hingga 21 September 2028. Sebelumnya, Kemenkes juga telah bekerja sama dengan Jampidum terkait penguatan fungsi PPNS di lingkungan kementerian.

Kunta menegaskan kerja sama tersebut harus berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat. PKS ini menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman Kemenkes dan Kejaksaan RI Nomor HK.03.01/Menkes/1096/2024 tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *