Kasus Korupsi Berulang Fahd Arafiq Soroti Efek Jera Hukuman

RBN || Jakarta

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Kasus terbaru ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd. Sebelumnya, pada 2011, Fahd tersangkut perkara terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Kemudian pada 2017, ia kembali terlibat perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Dalam kolom Kompas.com, antropolog dan dosen Universitas Jember Andang Subaharianto menyoroti kembali munculnya Fahd dalam perkara korupsi. Ia mengangkat percakapan masyarakat di pasar tradisional yang mempertanyakan mengapa seseorang yang pernah menjalani hukuman masih dapat kembali terseret perkara korupsi.

Menurut Andang, kasus korupsi berulang menunjukkan bahwa hukuman penjara belum tentu menghentikan seseorang untuk kembali melakukan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan efektivitas konsep efek jera yang selama ini diharapkan muncul melalui proses penangkapan, persidangan, dan pemidanaan.

Dalam tulisannya, Andang juga mengaitkan persoalan tersebut dengan tuntutan sebagian masyarakat mengenai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan pemberian hukuman mati bagi koruptor. Ia menggambarkan kedua hal tersebut sebagai pandangan yang muncul dari keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi dan keinginan agar pelaku tidak dapat kembali menikmati hasil kejahatan.

Namun, usulan mengenai pemiskinan melalui perampasan aset maupun hukuman mati merupakan bagian dari pandangan dan perdebatan kebijakan yang disampaikan dalam kolom tersebut. Sementara itu, perkara dugaan suap HGB yang menjerat Fahd masih merupakan proses hukum dan pembuktian mengenai kesalahannya tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *