Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB di ATR/BPN, Kolumnis Soroti Pertanggungjawaban Menteri

RBN || Jakarta

Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjadi sorotan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap serta gratifikasi untuk pengurusan HGB.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Meski demikian, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan pemanggilan Nusron akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Karena itu, keterlibatan pidana Nusron belum dapat disimpulkan dan proses hukum terhadap para tersangka tetap harus mengikuti asas praduga tak bersalah.

Kasus tersebut kemudian menjadi dasar bagi dosen sekaligus pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan Ahkam Jayadi untuk membahas persoalan pertanggungjawaban seorang menteri. Dalam kolomnya di Kompas.com, Ahkam membedakan pertanggungjawaban pidana dengan tanggung jawab administratif, etik, politik, dan institusional seorang pejabat.

Menurut Ahkam, seorang menteri tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana hanya karena bawahannya tersangkut perkara hukum. Namun, ia menilai muncul pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan dan tata kelola bekerja di dalam kementerian, termasuk bagaimana dugaan praktik koruptif dalam pengurusan HGB dapat terjadi di lingkungan institusi tersebut.

Ahkam juga menyoroti pentingnya pengawasan internal, transparansi, pengendalian konflik kepentingan, mekanisme pelaporan, dan pengendalian organisasi di ATR/BPN. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dan tata kelola institusi, sementara pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi ranah penyidikan KPK.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *