Kronologi Mahasiswi di Malang Diduga Diperkosa, Pulang Menangis dan Dibantu Ojol
RBN || Malang
Seorang mahasiswi berinisial KM (26), asal Bali, diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah korban pulang dari tempat tinggal terduga pelaku dan memesan ojek online dalam kondisi menangis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi di tempat tinggal AI di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan kasus tersebut dilaporkan pada 12 September 2026 dengan nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Berawal dari Ajakan Pergi
Menurut penyelidikan polisi, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya juga sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.
Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi AI untuk mengajak bepergian.
Karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Korban menyetujui tawaran tersebut.
Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Setibanya di tempat tinggal AI, mereka mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Korban Menolak, Pelaku Diduga Tetap Memaksa
Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, AI tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan. Polisi menyebut perbedaan kondisi fisik membuat korban kesulitan melawan.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” ujar Adi, Kamis (17/9/2026).
Korban Dibantu Pengemudi Ojol
Setelah kejadian, korban memilih meninggalkan tempat tersebut dan memesan ojek online pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengemudi ojol yang menerima pesanan melihat korban dalam kondisi menangis. Pengemudi kemudian menanyakan keadaan korban dan membantu mengantarnya ke Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan korban selanjutnya ditangani Polresta Malang Kota. Penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengantar korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, serta mengamankan tersangka dan barang bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara, AI ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Tersangka Dijerat UU TPKS dan KUHP
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencakup tindakan perkosaan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sumber: Detik News


