Hakim Kabulkan Ganti Rugi Roy Suryo Rp 5 Juta, Dinilai Alami Stigma Sosial

RBN || Jakarta

Roy Suryo mendapat ganti rugi sebesar Rp5 juta dari negara setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Putusan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dinilai hakim dilakukan secara tidak sah dan menimbulkan kerugian immateriil bagi Roy.

Roy langsung menundukkan kepala dan mengacungkan jempol kepada hakim setelah putusan dibacakan pada Selasa (15/9/2026). Sebelumnya, ia juga sempat mengepalkan tangan saat hakim menolak eksepsi dari para termohon.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menetapkan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan Roy yang mencapai Rp206 juta.

Hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah menimbulkan stigma sosial terhadap Roy. Pemberitaan yang masif setelah penangkapan dinilai turut membuat Roy seolah-olah dianggap tidak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Roy dinilai selalu kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah mangkir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang diwarnai tepuk tangan. Roy kembali menundukkan kepala sambil menempelkan kedua telapak tangannya sebagai bentuk terima kasih.

Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Setelah sidang ditutup, Roy keluar dari ruang persidangan bersama tim kuasa hukum dan pendukungnya dengan senyum lebar.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *