Dirut Summarecon Jadi Tersangka, KPK Soroti Dugaan Pola Korupsi Berulang

RBN || Jakarta

Dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Bogor kembali menyeret jajaran pimpinan PT Summarecon. Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan uang Rp1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini menjadi perhatian KPK karena pihak Summarecon sebelumnya juga pernah tersangkut perkara korupsi. Pada 2022, mantan Direktur Utama Summarecon, Oon Nusihono, terjerat kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kemunculan perkara serupa menunjukkan adanya persoalan yang perlu didalami lebih jauh. KPK kini tidak hanya memeriksa keterlibatan individu, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam praktik tersebut.

Dalam perkara terbaru, uang Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari Adrianto diserahkan melalui perantara kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari uang tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diberikan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Uang Rp200 juta itu diduga diberikan sebagai fee untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta terkait kemungkinan penggunaan rekening perusahaan maupun aliran dana yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

Saat ini, KPK baru menetapkan Adrianto Pitojo Adi dan Riza Pahlevi selaku perantara sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam perkara tersebut.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *