KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Dirjen ATR/BPN, Sita Uang Ratusan Miliar
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 17 orang tersebut diamankan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain menangkap sejumlah pihak, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam kardus, koper, dan boks.
Budi menyebut jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. KPK masih menghitung jumlah uang tersebut, tetapi memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Setelah mengamankan 17 orang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk status hukum para pihak yang diamankan serta dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengurusan HGB tersebut.
Sumber: Kompas.com


