Jaksa Ungkap Dugaan Uang Mafia Perkara Dipakai Biayai Film Sang Pengadil

RBN || Jakarta

Jaksa mengungkap dugaan uang hasil praktik mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar digunakan untuk membiayai produksi film Sang Pengadil. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap Agung Winarno, salah satu produser eksekutif film tersebut.

Dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan Agung Winarno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Agung didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Zarof Ricar.

Jaksa menyebut Agung awalnya menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film Sang Pengadil pada 2024. Saat itu, kebutuhan awal produksi film diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Giri Pratama tercatat sebagai sutradara film tersebut.

Berdasarkan kesepakatan, modal produksi berasal dari tiga pihak. Agung Winarno menyetor Rp2 miliar, Zarof Ricar Rp2 miliar, sedangkan Giri Pratama Rp1 miliar.

Namun, biaya produksi film kemudian mengalami pembengkakan sehingga diperlukan tambahan modal. Agung, Zarof, dan Giri kembali menyuntikkan dana untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

“Atas kekurangan pembiayaan tersebut, terdakwa Agung Winarno bersama Dr Zarof Ricar dan Giri Pratama kembali melakukan penyertaan modal,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Tambahan modal tersebut masing-masing berasal dari Agung sebesar Rp883,8 juta, Zarof Rp883,8 juta, dan Giri Rp1,76 miliar.

Jaksa mendakwa Agung bersama Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana, antara lain melalui pembuatan film, kendaraan Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Agung Winarno sebagai seorang terdakwa dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia perkara Zarof Ricar.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *