Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi
RBN || Jakarta
Aksi pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang, berujung pada penangkapan dua pelaku. Salah satu pelaku berinisial AH dilumpuhkan polisi setelah melawan saat hendak ditangkap pada Jumat (11/9/2026) dini hari.
Kasus ini bermula saat korban, M Aditya Tri Ramadhan, melaporkan sepeda motornya hilang pada Kamis (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, tepatnya Kelurahan Cibadak, Kabupaten Tangerang. Sekitar dua jam kemudian, pada Jumat (11/9) pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua pelaku, yakni AH dan DJ.
Saat proses penangkapan, AH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuhkannya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, antara lain enam anak kunci, kunci leter T, kunci leter L, kunci spasi, serta tiga kunci L yang telah dimodifikasi.
Polisi juga menemukan bahwa AH bukan pemain baru dalam kasus pencurian sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan, AH mengaku telah mencuri tujuh sepeda motor bersama rekannya berinisial TI.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta per unit. Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa motor curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Dari tugas tersebut, DJ mendapat upah Rp 1 juta.
Kini AH dan DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sumber: Detik News

