DPR Kaji Aspirasi Kepala Desa soal Keberlanjutan Masa Jabatan
RBN || Jakarta
Pimpinan DPR RI menerima audiensi Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan pemerintahan desa bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027.
Aspirasi tersebut mencakup kemungkinan keberlanjutan masa jabatan kepala desa serta mekanisme pengisian jabatan agar pelayanan dan pembangunan di desa tetap berjalan tanpa terganggu proses pergantian kepemimpinan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan stabilitas pemerintahan desa menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan. Menurutnya, pemerintahan yang stabil dapat memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan desa.
“Yang kedua tentu juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,” kata Saan dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Selain stabilitas, Saan menilai aspek efisiensi anggaran juga perlu diperhitungkan. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) membutuhkan anggaran yang cukup besar, terlebih pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
“Karena memang sekarang sedang ada efisiensi, termasuk dana desa dan sebagainya. Jadi ketika misalnya dilaksanakan Pilkades, tentu anggaran untuk Pilkades menjadi lebih besar lagi,” ujarnya.
Saan mengatakan aspirasi dari kepala desa AMJ akan dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek. DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian dan lembaga terkait untuk melihat opsi yang paling sesuai bagi keberlanjutan pemerintahan desa.
Menurutnya, keputusan mengenai keberlanjutan masa jabatan kepala desa tidak dapat diambil hanya berdasarkan satu pertimbangan. DPR perlu melihat aspek stabilitas pemerintahan, efisiensi anggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi kepala desa AMJ, keberlanjutan pemerintahan dinilai penting agar program pembangunan desa tidak terhambat akibat pergantian kepemimpinan. Pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan tetap berjalan secara optimal.
Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ Saifuddin mengatakan aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan terkait keberlanjutan pemerintahan desa.
“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” kata Saifuddin.
Sumber: Detik News

