KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Kedua anggota DPRD yang diperiksa ialah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang pada Rabu (9/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa bersama lima saksi lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.
“Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/9).
Lima saksi lain yang turut dipanggil yakni Kabag Umum Eko Daryanto, Sekretaris Daerah Bagus Sutopo, Chatarina Endah Prihatini, driver Bupati Pemalang Iqdam Kholis, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang Basuki. KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama pengurus DPD I Golkar Jateng Tisna Amijaya dan sejumlah saksi lainnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK turut mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan tim pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024. Salah satu yang diperiksa adalah Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom yang tergabung dalam tim rumah media.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta terkait dugaan aliran uang yang diperoleh Anom. Salah satunya Tri Budi Ambarsari, perempuan yang turut diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris. Dari dugaan pemerasan tersebut, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut disebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi, bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Sumber: Detik News

