Operator Jelaskan Isu Cuti Sopir Sebelum 2 Bus Transjakarta Tabrakan

RBN || Jakarta

Dua bus Transjakarta terlibat kecelakaan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.18 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Setelah kejadian, beredar isu bahwa sopir salah satu bus sempat mengajukan cuti karena kerabatnya meninggal dunia, tetapi ditolak.

Operator Transjakarta, PT Mayasari Bakti, membantah bahwa pengajuan cuti sopir tersebut ditolak secara resmi. Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung, Dadan Sutaprana, menjelaskan sopir hanya meminta izin secara informal melalui WhatsApp untuk melayat kerabatnya yang meninggal.

Menurut Dadan, permintaan tersebut tidak dapat diberikan oleh pelaksana operasi karena sopir tidak mengajukan cuti melalui prosedur resmi perusahaan. Pengajuan cuti seharusnya dilakukan melalui HRD dan menggunakan formulir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ini mah semacam dia WhatsApp ke pelaksana operasi bahwa dia, ‘Bos, saya izin cuti mau ke tempat ada yang meninggal’. Saudaranya, begitu kan. Nah, sama pelaksana operasi itu memang tidak dikasih. Tapi bukan berarti cutinya ditolak secara resmi,” ujar Dadan, Jumat (4/9/2026).

Mayasari Bakti kemudian melakukan investigasi internal terhadap kecelakaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV, sopir diduga mengantuk saat mengemudikan bus.

Dadan mengatakan sopir kemungkinan kurang beristirahat setelah melayat dan tetap masuk kerja pada keesokan harinya. Kondisi tersebut diduga menyebabkan sopir mengantuk hingga akhirnya menabrak bus Transjakarta lainnya.

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan permohonan maaf atas kecelakaan yang melibatkan dua bus operator Mayasari Bakti, yakni MYS 17021 di Koridor 9 dan MYS 18190 di rute 9A, di kawasan Pancoran arah Pluit.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *