Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Senilai Rp8,4 M Milik Dadan Hindayana

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Nilai estimasi aset milik Dadan yang disita mencapai Rp8.436.069.815.

Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex model 52509 senilai sekitar Rp300 juta, mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang ditemukan meliputi SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta.

Penyidik juga menemukan uang tunai USD240 ribu di dalam boks besi pada mobil Suzuki Carry yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Selain itu, terdapat USD20 ribu dan sejumlah uang rupiah di mobil Honda WR-V serta Rp24,5 juta di mobil Toyota Avanza.

Selain Dadan, Kejagung menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya berupa jam tangan Bell & Ross serta berbagai perhiasan dan batu permata. Sementara dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita dua mobil mewah, yakni BMW 740 Li dan Toyota Alphard, serta uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.

Anang menyebut seluruh penyitaan telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *