Kemenag Tegaskan Pencatatan Perkawinan Penting untuk Perlindungan Hukum
RBN || Jakarta
Kementerian Agama menegaskan bahwa perkawinan tidak hanya memiliki dimensi sosial dan keagamaan, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang perlu dilaksanakan dan dicatat sesuai ketentuan. Pencatatan menjadi penting untuk memastikan hak dan kewajiban suami, istri, serta anak memperoleh perlindungan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi saat membacakan laporan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dalam Nikah Massal bertajuk “Ikatkan Cinta” di Tennis Indoor Stadium Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan yang digagas Kementerian Agama bersama Yayasan Meutia Hatta dan Bank Syariah Indonesia tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Satu Abad Rahmi Hatta 1926–2026.
Menurut Zayadi, pencatatan perkawinan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perlindungan hukum diperlukan agar status perkawinan, hak pasangan, serta hak anak dapat memiliki kepastian yang jelas.
“Perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum,” ujar Zayadi.
Ia menjelaskan, peran negara dalam membangun keluarga tidak berhenti pada proses akad dan pencatatan. Melalui Kantor Urusan Agama (KUA), masyarakat juga mendapatkan layanan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, serta pendampingan keluarga.
Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kehidupan rumah tangga sekaligus menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul setelah perkawinan.
“Justru pada saat itulah perjalanan keluarga dimulai,” katanya.
Karena itu, Zayadi berharap pasangan yang mengikuti nikah massal tidak hanya memperoleh perkawinan yang sah secara agama, tetapi juga tercatat, terlindungi secara hukum, dan mampu membangun keluarga berkualitas.
Momentum tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Blissful Mawlid 1448 H Ditjen Bimas Islam. Menurut Zayadi, kegiatan ini sekaligus menjadi upaya menghadirkan keteladanan Rasulullah saw. dalam membangun keluarga yang penuh kasih sayang dan kemaslahatan.
Ia mengapresiasi Yayasan Meutia Hatta dan seluruh pihak yang mendukung kegiatan, termasuk penyediaan fasilitas, transportasi, hingga mahar berupa tabungan emas.

