Kapolres Pandeglang hingga Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Banten Diganti

RBN || Serang

Sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Banten mengalami pergantian jabatan. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/2026, ST/1878/VIII/2026, dan ST/1879/VIII/2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya rotasi sejumlah perwira menengah di lingkungan Polda Banten.

Beberapa pejabat yang berganti antara lain Irwasda Polda Banten, Karo SDM, Dirreskrimsus, Dirreskrimum, hingga Kapolres Pandeglang.

Jabatan Irwasda Polda Banten yang sebelumnya diemban Kombes Pol Iwan Sonjaya kini dijabat Kombes Pol Wika Hardianto. Iwan Sonjaya mendapat tugas baru sebagai Irwasda Polda Sumatera Selatan.

Kemudian, jabatan Karo SDM Polda Banten yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Ari Wibowo kini diemban Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mendapat jabatan baru sebagai Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri. Posisinya akan digantikan Kombes Pol Dian Setyawan.

Adapun jabatan Dirreskrimum Polda Banten yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Dian Setyawan kini akan diisi AKBP Herfio Zaki.

Di tingkat kewilayahan, Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi juga mendapat tugas baru dan akan digantikan AKBP Sonny Harsono.

Selain itu, Wadirpolairud Polda Banten AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mendapat jabatan baru sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya Tk III Divpropam Polri.

Kasubbidprovos Bidpropam Polda Banten AKBP I Wayan Arta Ariawan juga mendapat jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhi Mantra W mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah.

Maruli mengatakan, rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan kepolisian. Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus dapat menjadi bentuk promosi jabatan dan pengembangan karier.

Prosesi pelantikan atau serah terima jabatan para pejabat yang dimutasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *