Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang

RBN || Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela tersebut. KPK menilai putusan itu menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur hukum.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyiapkan alat bukti dan menghadirkan sejumlah saksi yang relevan untuk diperiksa di hadapan majelis hakim.

“Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim,” ujar Budi.

Budi menegaskan persidangan menjadi ruang untuk menguji alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. KPK juga menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.

Sementara itu, Yaqut menyatakan menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan majelis hakim. Dia menegaskan putusan tersebut bukan merupakan vonis akhir dalam perkara yang menjeratnya.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *