Praperadilan Febrie, Polri: KUHAP Tak Mensyaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka

RBN || Jakarta

Kortas Tipikor Polri menanggapi gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polri menegaskan KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Perwakilan Kortas Tipikor Polri menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Polri merujuk Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Menurut Polri, aturan tersebut tidak mewajibkan penyidik memanggil atau memeriksa seseorang dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Istilah calon tersangka juga dinilai bukan merupakan status hukum tersendiri dalam KUHAP.

Polri menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan surat dan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi dan aliran dana.

Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, Polri menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

Atas dasar itu, Kortas Tipikor Polri meminta dalil Febrie yang mempersoalkan tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka dinilai tidak tepat.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *