Babak Baru RUU Perampasan Aset, Antara Kebutuhan dan Risiko Penyalahgunaan
RBN || Jakarta
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pembahasannya selesai pada 2026.
Komisi III DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan pada masa sidang I 2026-2027. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengejar target pengesahan RUU sebelum Desember 2026.
RUU Perampasan Aset telah diperjuangkan selama 17 tahun sejak pertama kali diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU tersebut kemudian masuk dalam Prolegnas Prioritas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2025-2026.
Meski dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi, pembahasannya tetap membutuhkan kehati-hatian. Penulis menyoroti prinsip hukum summum ius, summa iniuria, yakni penerapan hukum secara kaku justru dapat menghasilkan ketidakadilan apabila tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Dari perspektif sosiologi hukum, hukum tidak sepenuhnya bersifat netral karena pembentukannya dapat dipengaruhi konfigurasi politik dan kepentingan yang mengitarinya. Karena itu, substansi RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara mendalam agar tidak membuka celah penafsiran yang berpotensi disalahgunakan.
RUU ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, aturan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, termasuk ketika proses pidana menghadapi kendala.
Namun di sisi lain, penerapannya berpotensi menghadapi persoalan berupa ketimpangan kekuasaan, kerentanan birokrasi terhadap intervensi, dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pembahasan RUU tidak cukup hanya mengejar target pengesahan, tetapi juga perlu memastikan perlindungan hukum serta mekanisme pengawasan yang kuat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk menghadirkan instrumen hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan, sekaligus menjamin keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber: Kompas.com
