Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor

RBN || Bogor

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebuah bangunan permanen tiga lantai yang berdiri ilegal di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026). Bangunan tersebut dibongkar menggunakan alat berat ekskavator.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, mengatakan penertiban dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

“Satu bangunan yang dibongkar dengan dibantu oleh alat berat ekskavator,” kata Rahma, Selasa (18/8/2026).

Bangunan yang ditertibkan merupakan warung permanen tiga lantai yang juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya.

Rahma menjelaskan bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PTPN 1 Regional 2. Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Pemilik juga telah diimbau untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas gabungan melakukan pembongkaran.

“Sebelum pelaksanaan penertiban, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan penertiban. Serta, imbauan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahma.

Karena pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, petugas kemudian menertibkan bangunan menggunakan alat berat. Proses pembongkaran berlangsung tanpa kendala berarti.

“Tidak terdapat kendala yang menonjol, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *