Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
RBN || Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Kebijakan tersebut disampaikan setelah pemerintah dan DPR RI memfinalisasi pembahasan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan terdapat dua hal yang selama ini menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Keduanya berkaitan dengan dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai serta kepastian status PPPK.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).
Menurut Bima, rapat koordinasi tersebut telah memberikan jawaban atas dua persoalan yang menjadi perhatian kepala daerah. Karena itu, Kemendagri akan mengawal agar kebutuhan pegawai disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah memfinalisasi status guru PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Dalam hasil pembahasan tersebut, PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status PPPK telah mencapai tahap finalisasi. Selain membahas perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, rapat juga membahas kesempatan bagi PPPK guru untuk menjadi PNS.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco.
Pada rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga membahas status guru madrasah negeri dan guru TK. Finalisasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan tahapan penataan dan status kepegawaian ke depan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Kemendagri meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati dan tidak melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan yang telah ditetapkan.
Sumber: Detik News
