Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK Jadi PNS, Pendaftaran Mulai Awal 2027

RBN || Jakarta

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dimulai pada awal 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan kesempatan tersebut diberikan kepada guru PPPK yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti seleksi PNS.

“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Selain membuka seleksi PNS bagi guru PPPK, pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026. Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik untuk sejumlah program pendidikan pemerintah.

“Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai status guru PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

“Selain itu, guru berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” kata Prasetyo.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Selanjutnya, guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *