RBN || Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak delapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi resmi berganti berdasarkan Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus langkah untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, rotasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dilakukan guna menghadirkan penyegaran di lingkungan Korps Adhyaksa, memperkuat profesionalisme, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Teuku Rahmatsyah dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara itu, posisi Kajati Lampung kini diemban Taufan Zakaria, menggantikan Danang Suryo Wibowo.
Di Kalimantan Timur, jabatan Kajati kini dipercayakan kepada Chatarina Muliana Girsang. Adapun Muhammad Syarifuddin ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggantikan Sila Haholongan, yang memperoleh amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, dan Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau.
Rotasi ini diharapkan mampu memperkuat kepemimpinan di daerah, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendorong penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Dengan hadirnya para pemimpin baru di sejumlah Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung optimistis kinerja institusi akan semakin adaptif dalam menjawab tantangan penegakan hukum serta memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih efektif dan terpercaya.
Sumber: Detik News











