RBN || Bekasi
Polisi mengungkap modus yang digunakan pria berinisial W (42) dalam melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diduga memperlihatkan video pornografi kepada korban, memberikan iming-iming berupa uang dan makanan, serta memanipulasi korban dengan janji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2026). Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan persetubuhan, pelaku terlebih dahulu menunjukkan video pornografi kepada korban untuk memengaruhi korban.
“Modus operandi bahwa sebelum perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka ini memperlihatkan korban video porno dan selalu mengiming-imingi korban hingga memberikan makanan serta uang setelah disetubuhi oleh tersangka,” ujar Ikhlas.
Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu setelah persetubuhan.
“Korban juga dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan ‘tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar’,” kata Ikhlas.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menangkap satu pelaku, yakni W yang merupakan paman korban. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang juga diduga terlibat, yaitu ayah kandung korban dan seorang paman korban lainnya, masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2017 ketika masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar atau berusia sekitar 12 tahun. Pada saat itu, tindakan yang dialami korban masih berupa pelecehan seksual. Persetubuhan pertama kali terjadi pada Juli 2019 dan terus berlangsung hingga Februari 2024.
Polisi menyebut korban mengalami kekerasan seksual selama sekitar tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain dan menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Detik News











