RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Iran yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Para WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi investor fiktif.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 16 Juli 2026. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) juga telah dilaksanakan, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meski memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor, gaya hidup dan tempat tinggal mereka dinilai tidak sesuai dengan profil seorang penanam modal.
“Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor,” kata Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Imigrasi menemukan bukti bahwa 10 WNA tersebut diduga menjadi investor fiktif. Selain itu, mereka juga diduga membuat akta notaris yang tidak sesuai peruntukannya. Saat dilakukan pengecekan, para WNA tersebut diketahui tidak berada di Indonesia pada tanggal pembuatan akta, sehingga diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik,” tegas Hendarsam.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, mengatakan pihaknya telah menunjuk lima jaksa peneliti untuk menangani perkara tersebut hingga persidangan.
“Kami telah menerima tersangka dan dilanjutkan dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dalam minggu ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan,” ujar Feraldy.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini meliputi delapan paspor WNA Pakistan, dua paspor WNA Iran, 10 berkas dokumen izin tinggal WNA, 12 unit telepon genggam, tujuh berkas akta pendirian perusahaan, lima berkas rekening koran, serta dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.
Sumber: Detik News











