Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Tangsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Tangerang Selatan

Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial I (49) di wilayah Serpong Utara. Pelaku yang diketahui merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus kriminal serius. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob, Resa Fiardi Marasabessy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial THA (41) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar bersama pada Rabu malam, 15 April 2026. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB, yang menjadi titik awal dugaan terjadinya tindak pembunuhan tersebut.

Polisi menduga adanya hubungan personal antara korban dan pelaku sebagai salah satu faktor yang melatarbelakangi kejadian ini. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti pembunuhan melalui pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga proses hukum berjalan, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *