Warga Teluk Pucung Protes Larangan Pesta Pernikahan di Halaman Kantor Kelurahan

  • Share
Foto: Pojok Satu

RBN || Bekasi

Aksi protes warga terjadi di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Selasa, 7 April 2026, warga menolak kebijakan lurah yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk pesta pernikahan, kebijakan ini memicu ketegangan karena selama ini lokasi tersebut sering dimanfaatkan warga untuk acara hajatan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 145/18/KLTP Set yang ditandatangani oleh Ismail Marzuki pada 2 April 2026, dalam isi surat disebutkan bahwa penggunaan halaman kantor kelurahan untuk pesta pernikahan tidak diperbolehkan dengan alasan menjaga kenyamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

Kebijakan ini langsung menuai penolakan dari masyarakat yang merasa dirugikan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan tempat dan biaya untuk menggelar acara pernikahan di lokasi lain, sehingga halaman kantor kelurahan selama ini menjadi solusi alternatif yang cukup membantu.

Salah satu warga, Yuda (35), mengatakan bahwa polemik ini bukan pertama kali terjadi dan sudah pernah memicu penolakan sebelumnya.

“Kejadiannya ini sudah terulang. Dulu juga sempat ada kebijakan seperti ini dan warga sudah protes,” ujar Yuda saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik antara pihak kelurahan dan masyarakat agar kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kebutuhan warga, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berulang di kemudian hari.

Sumber: Pojok Satu

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *