53.490 Pekerja Terkena PHK hingga Agustus 2026
RBN || Jakarta
Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs Satu Data Kemnaker.
Angka tersebut merupakan jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlahnya meningkat 9.685 orang dibandingkan periode Januari hingga Juli 2026 yang mencatat 43.805 pekerja terkena PHK.
“Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” demikian keterangan yang tercantum dalam situs Satu Data Kemnaker, dikutip Jumat (25/9/2026).
Meski demikian, Kemnaker mengingatkan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis, khususnya untuk data dalam enam bulan terakhir. Hal ini karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim manfaat JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
Dengan kondisi tersebut, data PHK dapat terus mengalami pembaruan. Kemnaker juga menjelaskan bahwa angka yang dipublikasikan pada periode berbeda tidak dapat dibandingkan secara langsung karena adanya kemungkinan penambahan klaim dari pekerja yang mengalami PHK pada periode sebelumnya.
Dalam pencatatan tersebut, tidak seluruh kondisi berakhirnya hubungan kerja masuk dalam perhitungan. Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam data PHK tersebut.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan demikian, angka 53.490 orang merupakan jumlah pekerja yang tercatat melaporkan PHK melalui sistem JKP hingga Agustus 2026 dan masih dapat berubah seiring masuknya pengajuan klaim baru.
Sumber: Detik Finance


