4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana Dipulangkan, Tangis Keluarga Pecah
RBN || Jakarta
Empat anak buah kapal (ABK) korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedatangan mereka disambut haru oleh keluarga yang langsung memeluk para korban sebagai ungkapan syukur setelah mereka berhasil dipulangkan.
Keempat ABK tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Tiga korban disambut langsung oleh keluarga masing-masing, sedangkan Syawal Suswono akan diserahkan kepada Dinas Sosial karena hidup sebatang kara. Saat tiba di kantor polisi, para korban terlihat berjalan tertatih dan mengalami sejumlah luka. Ilyas mengalami lebam dan luka melepuh pada lengan serta pembengkakan pada kaki, sementara Johan mengalami lebam di bagian pelipis dan kesulitan berjalan serta membuka mata.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri turut menyambut para korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan kesehatan fisik maupun mental. Pemulangan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan awak kapal tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut menyelidiki dugaan kekerasan di KM Maulana 23. KKP telah mengamankan kapal beserta 28 awaknya untuk menjalani pemeriksaan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan adanya dugaan hukuman fisik terhadap awak kapal yang tidak memenuhi target tangkapan cumi. Berdasarkan keterangan sejumlah awak, mereka juga bekerja dari sore hingga pagi dan hanya memperoleh makan dua kali sehari.
KKP menilai temuan tersebut mengindikasikan praktik yang menyerupai perbudakan. Selain dugaan penganiayaan, ditemukan pula indikasi pelanggaran berupa tidak aktifnya sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS), serta persoalan terkait perizinan. Kasus ini selanjutnya ditangani melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta memastikan perlindungan bagi para ABK.
Sumber: Detik News


